Sunday, January 21, 2018

Pentingnya Mengetahui Status Sertifikat Sebelum Membeli Unit Apartemen

Selain mempertimbangkan kondisi fisik bangunan dan lokasi, satu hal lain yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum Anda mengambil apartemen adalah tentang status kepemilikan unit yang akan Anda beli.

Ketika Anda membeli apartemen, Anda akan memiliki satu unit apartemen atau ruang di dalamnya. Untuk status kepemilikan, status tertinggi yang dapat Anda pegang adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau strata title pada unit apartemen. Dengan kata lain, yang Anda miliki 100% adalah bangunan unit apartemen yang Anda beli. Adapun fasilitas lain seperti kolam renang, parkir, fasilitas bermain anak, dan lain-lain, statusnya adalah milik bersama.

Pada dasarnya SHMSRS tersebut merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). SHMSRS biasanya dibuat sama seperti SHM biasa dengan warna sampul merah muda (bukan hijau). Jenis sertifikat ini memiliki kedudukan kuat dan bisa digadaikan di bank.

Untuk status tanah yang dipakai bersama oleh penghuni apartemen, Anda mesti memperhatikan apakah sertifikat tersebut merupakan HGB murni atau HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Umumnya status tanah untuk bangunan apartemen adalah HGB dengan jangka waktu tertentu misalnya 30 sampai 50 tahun. SHGB murni menandakan bahwa tanah tersebut milik developer. Jika masa berlaku sertifikat HGB habis dapat diperpanjang kembali.

Sedangkan HGB di atas HPL bermakna tanah tersebut bukan milik developer melainkan kerjasama dengan pihak lain sebagai pemilik tanah, misal tanah milik pemerintah daerah. Otomatis posisi pembeli apartemen menjadi lebih lemah karena setelah waktu kerjasama habis, hak guna bangunan dan tanah kembali kepada pemilik lahan.

Sebagai informasi, unit apartemen Modernland yang diposting di sini sudah berstatus SHMSRS sehingga sangat aman dari sisi legalitas hukum dan lebih menguntungkan bagi konsumen karena dapat dijadikan agunan ke bank serta memiliki nilai jual yang tinggi. Karena itu sebelum membeli apartemen, pastikan Anda telah mengetahui status sertifikat apartemen tersebut. Mintalah salinan buku tanah, surat ukur atas tanah bersama dan gambar denah apartemen apabila diperlukan.



No comments:

Post a Comment