Friday, January 26, 2018

Cara Bijak Memastikan Legalitas Hunian Apartemen

Hal penting yang harus Anda ketahui sebelum membeli rumah atau apartemen adalah status hukum atas properti tersebut. Status hukum ini ditunjukkan melalui sertifikat kepemilikan yang akan menjadi bukti penguasaan atas bangunan dan atau lahan yang Anda miliki. Sertifikat kepemilikan yang jelas berguna untuk menghindari kemungkinan datangnya sengketa di kemudian hari.

Dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terdapat 2 (dua) jenis sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Untuk bangunan rumah tapak, masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa ketika membeli rumah biasanya mereka akan mendapatkan SHM. Bagaimana dengan apartemen ?. Beberapa orang masih ragu membeli apartemen karena belum faham dengan status kepemilikan atas unit yang nanti dibelinya.

Adanya kebutuhan hunian vertikal di perkotaan melahirkan jenis sertifikat kepemilikan yang relatif baru dan jarang didengar msayarakat yaitu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Tidak seperti rumah tapak, SHMSRS berisi pengaturan hak perseorangan atas unit rumah susun yang dimilikinya. Selain itu, hak satuan rumah susun tersebut juga meliputi hak kepemilikan bersama atas area, tanah, dan benda tertentu. Kepemilikan bersama ini meliputi taman, tempat parkir, fasilitas ibadah, dan lain-lain.

SHMSRS ini diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan bisa diperoleh dari pengembang atau developer jika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) telah ditandatangani oleh pengembang dan pembeli serta salinan atas buku tanah telah dijilid menjadi dokumen. Sementara itu, penandatanganan PPJB bisa dilaksanakan setelah pembayaran dilakukan secara lunas oleh pembeli. Adapun jangka waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh SHMSRS ini tidak dapat diprediksi secara pasti karena sangat tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan pengembang dalam mengurus sertifikat tersebut.

Beberapa penghuni apartemen sering mengadukan kasus kepemilikan ini. Belakangan mereka baru mengetahui bahwa status lahan bukanlah SHGB murni melainkan SHGB di atas Hak Penguasaan Lahan (HPL) milik pemerintah sehingga mereka tidak dapat memperoleh SHMSRS yang seharusnya dapat diperoleh dengan status SHGB murni. SHGB murni merupakan hak milik di atas tanah pengembang dan murni dibebaskan oleh pengembang itu sendiri sehingga pemilik unit dapat memiliki SHMSRS. Sedangkan SHGB di atas HPL merupakan hak apartemen di atas tanah pemerintah. Pemilik apartemen dengan demikian tidak dapat memperoleh SHMSRS.

Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi pembelian, konsumen disarankan agar mengetahui terlebih dahulu status tanah apartemen yang hendak dibelinya.


No comments:

Post a Comment